SMK3 Balikpapan
Dalam PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajamen K3 menjelaskan bahwa untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusato provinsi dan/atau kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya.
Pengawasan meliputi:
a. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen,
b. organisasi,
c. sumber daya manusia,
d. pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3,
e. keamanan bekerja
f. pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3,
g. pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
h. pelaporan dan perbaikan kekurangan, dan
i. tindak lanjut audit.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.
ISM Global
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
#smk3umum
#smk3industri
#smk3kemenaker
#sertifikatsmk3umum
#smk3kontruksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar